Kenali Ruang Lingkup, Jenis, dan Kriteria Pemeriksaan Pengujian Kepatuhan Pajak

BrianAJackson/Envatoelements

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehubungan dengan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal umum diantaranya ruang lingkup, jenis pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Ruang lingkup pemeriksaan merupakan cakupan jenis pajak yang diperiksa dan periode pencatatan atau pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan. Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini meliputi:

  1. Pemeriksaan Satu Jenis Pajak (single tax) atau Beberapa Jenis Pajak.
    Pemeriksaan ini meliputi satu jenis pajak atau beberapa jenis pajak selain PPh Tahunan Badan atau OP untuk satu atau beberapa Masa Pajak, satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
  2. Pemeriksaan Seluruh Jenis Pajak (all taxes).
    Pemeriksaan ini mencakup jenis pajak yang meliputi seluruh jenis pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, baik tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Dalam hal SPT Tahunan PPh Badan atau OP diperiksa maka ruang lingkup pemeriksaan dilakukan dengan cakupan seluruh jenis pajak

Jenis Pemeriksaan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan 2 (dua) jenis pemeriksaan yaitu:

  1. Pemeriksaan Lapangan
    Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk pemeriksaan PBB atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  2. Pemeriksaan Kantor
    Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kriteria Pemeriksaan

Terdapat 2 (dua) kriteria yang menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu:

  1. Pemeriksaan Rutin
    Pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang diwajibkan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) atau yang dapat dilakukan oleh Dirjen Pajak (berdasarkan skala prioritas) sehubungan dengan pengujian pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan Rutin ini dapat menggunakan jenis pemeriksaan kantor maupun lapangan
  • Pemeriksaan Khusus
    Pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan berdasarkan keterangan lain berupa data konkret (audit based on data) atau Analisis risiko (risk based audit). Ruang lingkup pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret hanya meliputi satu jenis pajak sedangkan Pemeriksaan Khusus berdasarkan analisis risiko atau analisis IDLP dibagi menjadi Pemeriksaan Khusus satu (Single tax) atau beberapa jenis pajak. Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret ini dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor. Sedangkan, pemeriksaan khusus yang didasari oleh analisis risiko dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait